16 November 2022

Gampang Banget! Begini Cara Cek Tilang Elektronik atau ETLE dan Cara Bayarnya

Penerapan tilang online ETLE ini bertepatan dengan ulang tahun Korlantas Polri ke 67 tahun pada 22 September 2022. Korlantas Polri mulai menerapkan sistem tilang online ETLE atau Electronik Traffiis Law Enforcement kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan akan mendapatkan pesan melalui email atau mendapatkan surat yang akan dikirim langsung ke rumah.

 

Melalui kamera pemantau, tilang elektronik diterapkan secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran di setiap ruas jalan. Selain menggunakan kamera pemantau cctv, Sistem tilang online ETLE juga bekerja dalam perangkat elektronik yang digunakan secara portable yang ada pada kendaraan Polantas (ETLE mobile on board) yang bergerak di titik rawan yang tidak terjangkau kamera ETLE statis dan ETLE mobile hand held yang merekam pelanggaran menggunakan perangkat smart gadget, serta ETLE mobile Apps yang berisi informasi dan konfirmasi penindakan pelanggaran ETLE yang terintegrasi secara Nasional.

 

 

Pengendara bisa dengan mudah mengecek status tilang kendaraannya.

Berikut cara cek status tilang elektronik / ETLE secara online :

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  • Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
  • Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

 

 

Cara bayar tilang elektronik

Dilansir kontan, 23 september 2022, ada dua cara membayar denda tilang online, yakni melalui Bank BRI (Teler, ATM, M-Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.

Namun, sebelum membayar denda tilang elektronik, pelanggar terlebih dahulu harus mengkonfirmasi pelanggarannya yang berlaku selama 8 hari dan batas waktu melakukan pembayaran selamat 15 hari dari dari tanggal pelanggaran.

Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar akan mendapatkan email terkait waktu dan lokasi pengadilan, lalu akan mendapatkan sms berisi kode BRIVA untuk membayarkan dengan pelanggaran. Berikut cara membayar denda tilang elektronik:

 

 

1. Melalui teller BRI

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

 

 

2. Melalui ATM BRI

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

 

 

3. Melalui Mobile Banking BRI

  • Login aplikasi BRI Mobile.
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  • Masukkan PIN.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

 

 

4. Melalui Internet Banking BRI

  • Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Masukkan password dan mToken.
  • Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

 

 

5. Melalui EDC BRI

  • Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
  • Swipe kartu Debit BRI Anda.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan PIN.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

 

 

6. Melalui bank lain

  • Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  • Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

 

Itulah cara mengecek status tilang oelektronik dancara membayar dendanya di seluruh Indonesia tahun 2022.

RELATED POST

Coming Soon! Hyundai Andalan Pondok Indah Mall 3

Kejutan terbaru dari Hyundai Andalan, kini akan segera di buka Hyundai Andalan City Store yang berlokasi di Pondok Indah Mall 3

Read more

Pricelist terbaru MG Andalan Februari 2021

Line up terbaru dari MG Andalan di bulan februari. info product dan test drive

Read more

PLN beri diskon 30 persen bagi pengguna kendaraan listrik

Salah satu menfaat yang didapat konsumen saat memiliki mobil listrik di rumah, cek disini

Read more