Cukup Bayar PPN 1%, Subsidi Mobil Listrik Resmi Berlaku 1 April 2023

Estimated read time 1 min read

Pada awal Maret lalu pemerintah mengumumkan subsidi kendaraan listrik, termasuk mobil listrik, motor listrik dan bus listrik, berlaku pada 20 Maret.

Namun kini terjadi penundaan dan diundur menjadi 1 April 2023 menurut pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“(Untuk) KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) roda empat ke atas, termasuk bus, yang kami sebut insentif fiskal akan diumumkan kebijakannya tepat 1 April. Saat ini proses finalisasi tengah kami rampungkan bersama,” kata Luhut saat konferensi pers, Senin (20/3).

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers yang sama menjelaskan subsidi mobil listrik berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Beda dari mobil listrik yang ditunda, pemerintah mulai memberlakukan subsidi motor listrik pada 20 Maret, sealam dua tahun, 2023 dan 2024, untuk 1 juta motor listrik.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours