Tilang Manual Berlaku Lagi, Khusus Incar 4 Pelanggaran Ini

Estimated read time 3 min read
Tilang Manual Berlaku Lagi, Khusus Incar 4 Pelanggaran Ini, salah satunya Plat Nomor Palsu. (Foto : Dok. merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Andalan Motors – Tilang manual kembali diterapkan Polri khusus untuk jenis pelanggaran tertentu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan ada 4 jenis pelanggaran yang diincar aparat melalui tilang manual ini.

“Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol atau mencopotnya, lalu balap liar dan knalpot brong.” kata Usman mengutip situs resmi NTMC, (7/12)

Crazy Deals Year End Sale

INFO & PROMO HYUNDAI

Besaran Denda Tilang Manual

Dilansir dari situs Pusiknas Polri, ketentuan pelanggaran-pelanggaran tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk para pelanggar yang nakal dan mensiasati tilang elektronik ETLE. Berikut penjelasannya :

1. Memalsukan Pelat Nomor Denda Rp 500.000

  • Pasal 280

Setiap pengendara yang melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

  • Pasal 288 Ayat 1

Setiap pengendara yang melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Melepas Pelat Nomor Denda Rp 500.000

  • Pasal 280

Setiap pengendara yang melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Praktek Balap Liar Denda Rp 500.000

  • Pasar 274 Ayat 1

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

  • Pasal 287 Ayat 5

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

  • Pasal 311
  1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

4. Memakai Knalpot Brong Denda Rp 250.000

  • Pasal 285 ayat 1

Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

  • Pasal 285 ayat 2

Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours