
Andalan Motors – Tilang manual kembali diterapkan Polri khusus untuk jenis pelanggaran tertentu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan ada 4 jenis pelanggaran yang diincar aparat melalui tilang manual ini.
“Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol atau mencopotnya, lalu balap liar dan knalpot brong.” kata Usman mengutip situs resmi NTMC, (7/12)
Crazy Deals Year End Sale
INFO & PROMO HYUNDAI
Besaran Denda Tilang Manual
Dilansir dari situs Pusiknas Polri, ketentuan pelanggaran-pelanggaran tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk para pelanggar yang nakal dan mensiasati tilang elektronik ETLE. Berikut penjelasannya :
1. Memalsukan Pelat Nomor Denda Rp 500.000
- Pasal 280
Setiap pengendara yang melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
- Pasal 288 Ayat 1
Setiap pengendara yang melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Melepas Pelat Nomor Denda Rp 500.000
- Pasal 280
Setiap pengendara yang melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
3. Praktek Balap Liar Denda Rp 500.000
- Pasar 274 Ayat 1
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
- Pasal 287 Ayat 5
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- Pasal 311
- Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Andalan Group
We serve you better
4. Memakai Knalpot Brong Denda Rp 250.000
- Pasal 285 ayat 1
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pasal 285 ayat 2
Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca
-
Daftar Lengkap SPKLU Seluruh Indonesia Tahun 2023
Andalan Motors – Kendaraan listrik mulai diminati sebagian masyarakat Indonesia. Seiring dengan semakin banyaknya pengguna mobil listrik di Indonesia, adanya charging station yang bermunculan merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk mengembangkan mobil listrik ini. Pertumbuhan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), akan diproyeksikan jumlahnya terus meningkat setiap tahunnya . Hingga kini sudah ada 346 unit …
Daftar Lengkap SPKLU Seluruh Indonesia Tahun 2023 Read More »
-
Hyundai Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik di Indonesia
Andalan Motors – Hyundai Motor Group berencana untuk mendirikan Hyundai Energy Indonesia, perusahaan yang akan memproduksi battery pack untuk Battery Electric Vehicles (BEV) diIndonesia. Pabrik baterai ini merupakan pabrik kedua setelah sebelumnya Hyundai membangun pabrik battery cell hasil kerja sama dengan LG di Karawang, Jawa Barat sejak 2021. Lebih lanjut, pembangunan pabrik battery pack Hyundai …
Hyundai Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik di Indonesia Read More »
-
Hyundai Stargazer Raih Penghargaan Most Worthy Car 2022
Andalan Motors – Hyundai Stargazer telah berhasil meraih penghargaan pada pagelaran Uzone Choice Award 2022 sebagai Most Worthy Car. Selain Stargazer, ada nama Toyota Avanza dan Suzuki Ertiga Hybrid yang menjadi pesaing Hyundai Stargazer pada nominasi kategori tersebut. Hyundai Stargazer dipilih oleh para pembaca dan juga dinilai oleh tim redaksi Uzone.id sebagai mobil yang dianggap punya …
Hyundai Stargazer Raih Penghargaan Most Worthy Car 2022 Read More »
-
Begini Cara Cek Tilang Elektronik dan Cara Bayarnya
Penerapan tilang online ETLE ini bertepatan dengan ulang tahun Korlantas Polri ke 67 tahun pada 22 September 2022. Korlantas Polri mulai menerapkan sistem tilang online ETLE atau Electronik Traffiis Law Enforcement kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan akan mendapatkan pesan melalui email atau mendapatkan surat yang akan dikirim langsung ke rumah. Melalui …
Begini Cara Cek Tilang Elektronik dan Cara Bayarnya Read More »
-
Ini Hasil Uji Tabrak Hyundai Creta dan Stargazer di ASEAN NCAP
Andalan Motors – ASEAN NCAP (New Car Assessment Program) telah merilis hasil uji tabrak atau crash test yang dilakukan terhadap Hyundai Creta dan Hyundai Stargazer melalui situs resminya pada 7 desember lalu di Kajang, Malaysia. Hyundai Creta dan Stargazer yang diproduksi di pabrik Cikarang, Indonesia juga telah diekspor ke beberapa negara ASEAN, sehingga uji tabrak …
Ini Hasil Uji Tabrak Hyundai Creta dan Stargazer di ASEAN NCAP Read More »
-
Tilang Manual Berlaku Lagi, Khusus Incar 4 Pelanggaran Ini
Andalan Motors – Tilang manual kembali diterapkan Polri khusus untuk jenis pelanggaran tertentu. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan ada 4 jenis pelanggaran yang diincar aparat melalui tilang manual ini. “Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol atau mencopotnya, lalu balap liar dan knalpot brong.” kata Usman mengutip situs resmi NTMC, (7/12) …
Tilang Manual Berlaku Lagi, Khusus Incar 4 Pelanggaran Ini Read More »