Begini Cara Cek Tilang Elektronik dan Cara Bayarnya

Estimated read time 3 min read
Photo : Detiknews

Penerapan tilang online ETLE ini bertepatan dengan ulang tahun Korlantas Polri ke 67 tahun pada 22 September 2022. Korlantas Polri mulai menerapkan sistem tilang online ETLE atau Electronik Traffiis Law Enforcement kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan akan mendapatkan pesan melalui email atau mendapatkan surat yang akan dikirim langsung ke rumah.

Melalui kamera pemantau, tilang elektronik diterapkan secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran di setiap ruas jalan. Selain menggunakan kamera pemantau cctv, Sistem tilang online ETLE juga bekerja dalam perangkat elektronik yang digunakan secara portable yang ada pada kendaraan Polantas (ETLE mobile on board) yang bergerak di titik rawan yang tidak terjangkau kamera ETLE statis dan ETLE mobile hand held yang merekam pelanggaran menggunakan perangkat smart gadget, serta ETLE mobile Apps yang berisi informasi dan konfirmasi penindakan pelanggaran ETLE yang terintegrasi secara Nasional.

Pengendara bisa dengan mudah mengecek status tilang kendaraannya. Berikut cara cek status tilang elektronik / ETLE secara online :

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  • Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”.
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No data available”.
  • Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Baca juga : Tilang Manual Berlaku Lagi, Incar 4 Pelanggaran Ini

10 Pelanggaran yang Ditindak ETLE

Terdapat 10 pelanggaran lalu lintas yang akan ditindaklanjuti dalam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yaitu:

  1. Pelanggaran Traffic Light
  2. Pelanggaran Marka Jalan
  3. Pelanggaran Ganjil-Genap
  4. Pelanggaran Melawan Arus
  5. Pelanggaran Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
  6. Pelanggaran Tidak Memakai Helm
  7. Pelanggaran Sepeda Motor Berbonceng Tiga
  8. Pelanggaran Keabsahan STNK
  9. Pelanggaran Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
  10. Pelanggaran Pembatasan Jenis Kendaraan Tertentu

Simulasi Kredit Pintar

Hyundai Stargazer Cuti Cicilan 1 Tahun

Kami Tambah Promonya ↗

Hyundai Stargazer FREE voucher Bensin senilai 1 juta rupiah

Negosiasi Trade in

Dapatkan jaminan harga tertinggi dengan tukar tambah kendaraan lama Anda dengan Hyundai terbaru

Cara Membayar Denda ETLE

Selain cara mengecek status tilang, Anda juga perlu memahami caranya membayar denda E-Tilang.

  • Surat tilang dikirim ke alamat pelanggar lalu lintas. Di dalamnya tercantum jelas mengenai pasal yang telah dilanggar, berikut tanggal dan tempat pelanggaran tersebut dilakukan.
  • Pada tautan situs konfirmasi pelanggaran yang tercantum di dalam surat tilang, Anda akan menemukan jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Lakukan konfirmasi terlebih dahulu, kemudian Anda akan mendapatkan e-mail konfirmasi yang berisi tanggal sidang beserta lokasinya.
  • Anda juga akan menerima pesan singkat (SMS) yang isinya kode Virtual Account BRI atau BRIVA untuk membayar denda.
  • Pembayaran bisa dilakukan melalui bank transfer atau datang langsung ke sidang pengadilan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Jika lewat bank transfer, Anda tidak perlu datang sidang.
  • Konfirmasi pelanggaran hanya berlaku selama 8 (delapan) hari. Sementara tenggat waktu pembayaran adalah 15 hari sejak tanggal pelanggaran terjadi. Jika lebih dari itu, maka akan dilakukan pemblokiran STNK sementara.

Besaran Denda ETLE

Adapun besaran denda tilang online yang berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggaran yang terjadi, seperti:

  • Menggunakan Ponsel saat Berkendara; Denda sebesar Rp750.000 atau kurungan pidana maksimal 3 bulan.
  • Tidak Menggunakan Helm saat Mengendarai Motor; Denda sebesar Rp250.000 atau kurungan pidana maksimal 1 bulan.
  • Tidak Memakai Sabuk Pengaman di Mobil; Denda sebesar Rp250.000 atau kurungan pidana maksimal 1 bulan.
  • Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan; Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan pidana maksimal 2 bulan.
  • Menggunakan Pelat Nomor Palsu; Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan pidana maksimal 2 bulan.

  • Ketahui Penyebab Phantom Traffic dan Cara Menghindarinya

  • Hyundai IONIQ 6 Raih Penghargaan World Car of the Year 2023

  • Peringati 100 Tahun Disney, Hyundai Luncurkan IONIQ 5 Disney100

  • Hyundai Andalan Serahkan Hadiah Stargazer untuk Pemenang Giveaway Lion Air

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours